"Barangsiapa dikehendaki baginya kebaikan oleh Allah, maka Dia akan memberikan PEMAHAMAN AGAMA kepadanya.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 1037)

Selasa, 29 Mei 2012

MANA YANG PANTAS DIMALUKAN ?

 

Mana yang pantas dimalukan ?
◆ Malu karena berbaju kurung, berpakaian muslimah,
Atau malu berpakaian tidak menutup aurat ?

◆ Malu karena tiada kekasih,
Atau malu ke hulu kehilir dengan yang tidak halal untukmu?

◆ Malu karena dikatakan alim,
Atau malu kerana dikatakan buruk ?

◆ Malu karena dikatakan kuno disebabkan mengikut syariat Islam,
Atau malu kerana dikatakan lupa agama Allah ?

◆ Malu karena menasihati ke arah kebaikan,
Atau malu mengajak kearah kemungkaran ?

◆ Malu karena melakukan apa yang manusia tidak suka,
Atau malu melakukan apa yang Allah tidak suka ?

>>> MALU itu perlu..tetapi tempatkan malu itu DITEMPAT YANG SEBENARNYA..malulah di hadapan Allah andai kita TIDAK MELAKSANAKAN apa yang diperintahNya, sedangkan kita MENIKMATI segala pemberianNya..jadilah kita hambaNya yang tahu BERSYUKUR, insyaAllah..
Semangatt!!!! 
By Syiar ASH-HABUL KAHFI

Sabtu, 26 Mei 2012

Yuk Menulis : Multi Level Marketing Dakwah

Ketika berada di Jurusan Teknik Material dan Metalurgi ITS, sangat pekat rasanya iklim dunia persaingan pendidikan. Bahkan di sini menulis Program Kreativitas Mahasiswa ato yang lebih populer disebut dengan PKM sangat diperhatikan baik dalam bidang PKM-GT, PKM-K, PKM-P. Tradisi itu sangatlah baik karena dapat menumbuh kembangkan kreativitas mahasiswa. Tapi kalau kita tengok tentang nulis artikel yang bertemakan islam, sangatlah jarang kita temukan di jurusan ini. Padahal jika ingin pahala berlipat bak multi level marketing, kamu menulis tentang artikel ringan mengenai fiqh, tauhid dll pokoknya islam deh. kamu dapatkan pahala sama besar pahala orang yang diajar dan mengamalkan ilmu yang diajarkan. and pahalanya juga mengalir terus menerus. jadi kamu dapatkan pahala sampai hari kiamat. biarpun kamu sudah meninggal tapi masih bertambah terus pahalamu. kayak pensiunan saja. coba kita lihat dalilnya, check it out:
a. Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihim bersabda,
مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
Artinya : ِBarang siapa menunjukkan suatu kebaikan maka ia mendapat pahala sebesar pahala orang yang mengerjakannya. (Hr. Muslim)
b. Dari Jarir Ibnu Abdullah ra, Rosulullah Sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ
Artinya : Barang siapa membuat sunnah (kebiasaan) yang baik dalam ajaran Islam maka baginya pahala (sebesar) pahala orang yang melakukan kebaikan tersebut sepeninggalnya, tanpa ada yang dikurangi dari pahala mereka (yang mengerjakannya) sedikitpun. (Hr. Muslim).
Misalnya saja, kamu menyumbang tulisan di blog orang, lalu dibaca dan dilihat orang lain truz mereka tertarik menyumbang juga maka kamu mendapat pahala sebesar pahala dari sumbangan mereka. tapi kamu niatnya yang ikhlas. karena didepan orang banyak, rawan riya’. makanya kamu harus hati-hati. misalnya lagi, kamu shalat sunnat lalu orang lain juga terpancing shalat sunnat, kamu dapat pahala 2 kali hahaha...ato yang enak nikah kamu nikah lalu orang lain juga terpancing nikah dengan sesama muslim karena agamanya, kamu dapat pahala 2 kali banyak dehhh....
c. Rosulullah Sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
َ مَنْ عَلَّمَ عِلْمًا فَلَهُ أَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهِ لَا يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الْعَامِل
Artinya : Barang siapa yang mengajarkan ilmu maka baginya pahala (sebesar pahala) orang yang mengerjakan amalan (dari ilmu tersebut) tanpa mengurangi pahala orang yang mengerjakannya. (Hr. Ibnu Majah dan di hasankan oleh Albani)
c. Rosulullah Sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
َ مَنْ عَلَّمَ عِلْمًا فَلَهُ أَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهِ لَا يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الْعَامِل
Artinya : Barang siapa yang mengajarkan ilmu maka baginya pahala (sebesar pahala) orang yang mengerjakan amalan (dari ilmu tersebut) tanpa mengurangi pahala orang yang mengerjakannya. (Hr. Ibnu Majah dan di hasankan oleh Albani)
d. Penduduk langit dan bumi mendo’akan para pengajar kebaikan.
Rosulullah Sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
ان الله وملا ئكته واهل السموات والارضين حتى النملة فى جحر ها وحتى الحوت
ليصلون على معلم الناس خيرا(رواه الترهذى)
Artinya : Sesungguhnya Allah, para malaikat dan semua penduduk langit dan bumi hingga semut yang ada di dalam lobangnya serta ikan-ikan selalu mendoakan guru-guru yang mengajarkan kebaikan kepada manusia. (Hr. At Tirmidzi dan dianggap shohih oleh Albani)
Yang satu ini amat istimewa. Mau tidak di doakan oleh malaikat, semut dll?. Tentu mau, makanya berdakwah atau mengajari kebaikan kepada orang lain sekarang juga. Nggak susah kan? Umpama kamu mengajar cara wudhu, sholat, puasa buat teman,  mengajar bacaan- bacaan shalat shobat muda kamu, dsb. 
Sungguh banyak imbalan hadiah yang akan kita terima di akhirat kelak jika kita ikhlas Insya Allah, amin... 
Marilah kita hidupkan atmosfir menulis di Jurusan Teknik Material dan Metalurgi :)
Dipersembahkan oleh Gerakan Yuk Menulis from ASH-HABUL KAHFI (Mukhamad Aziz) [].

Gerakan, Yuk menulis

Pertanyaan yang kerap muncul dari benak kita saat hendak menulis, “Topik apa ya yang cocok?” Tolong, pertanyaan seperti itu jangan dijadikan beban. Anggap saja sebagai hal biasa. Apa yang enak dibahas dalam buku harian? Hmm… yang enak untuk dibahas adalah hal-hal umum yang berkesan dan menarik. Bisa menyedihkan, bisa pula yang menggembirakan. Seperti apa sih? Pengalaman pertama masuk sekolah, pengalaman berkenalan pertama kali dengan teman di sekolah, hari pertama masuk kerja, mendapat uang gaji pertama kali, bertemu sang kekasih hati, pengalaman saat melamar, pengalaman ketika menikah, dan lain sebagainya. Pokoknya, segala hal yang seru dan menarik. Semua itu bisa membuat kita betah menuliskannya berlembar-lembar. Asyik. Termasuk, yang enak dibicarakan adalah hal yang baru. Misalnya punya mobil baru, punya teman baru, punya rumah baru, dan segala hal yang baru-baru deh. Topik seperti itu ditanggung antimanyun. Pas banget untuk dituangkan di buku harian.

Kebiasaan untuk menuliskan sesuatu yang baru perlu dijaga. Bukan apa-apa, kalo kamu menulis buku harian, tapi masalah dan kata-kata serta kalimatnya sering diulang-ulang, nggak bakalan gereget lagi untuk dibaca. Bahkan sangat boleh jadi menulis buku harian nggak ada bedanya dengan mengerjakan PR menulis halus. Suer. Jadi gali terus, cari terus masalah baru. Supaya kamu kreatif. Siapa tahu nantinya memang kamu jadi wartawan. Wartawan kadang harus ‘nakal’. Misalnya, ketika mewawancarai narasumber, kudu berani menanyakan sesuatu yang barangkali ‘tabu’ untuk ditanyakan. Seperti jika narasumbernya sebagai polisi, kita tanyakan, ‘apakah ada keterlibatan aparat dalam aksi kejahatan ini?” Tujuannya, ada bahan berita baru yang bisa ditulis. Biar nggak monoton. Siapa tahu Pak Polisi itu keceplosan ngomong dan mengeluarkan pernyataan ‘of the record’. Bisa jadi kan? Meskipun nantinya nggak ditulis di media kita, tapi kita punya peluru baru untuk mengutak-atik arah kasus itu.

Buat kamu yang mau nyari topik, nggak usah sulit-sulit mikirin yang jauh-jauh. Coba cari yang dekat dengan kita deh. Tanya teman kanan-kiri, nguping dari sana-sini. Atau bisa juga baca koran pagi ini, cari berita yang menarik. Setelah dapat, kamu bisa menulis ulang dengan sudut pandang kamu. Misalnya, judul yang kamu ambil adalah "Perihal Tauhid". Kamu mulai dari opening lalu kamu bawa arahnya ke mana, kamu bisa bikin ulang dengan pengembangan yang kamu suka, dengan cara kamu sendiri tetapi harus tetap tidak boleh keluar dari batas-batas syar'i, bener ngggak? . Anggap saja misalnya dirimu sebagai penulis kelas nasional. Sebagai latihan aja kan? Mungkin kok. Coba deh!

Untuk menulis artikel, cari saja topik yang ‘menggigit’. Itu terserah kamu sih. Misalnya kamu bikin tulisan dengan topik fiqh, tauhid ato aqidah. Kamu cari segala masalah & solusi yang berhubungan dengan itu dan cepetan tulis aja. Resepnya, cari topik-topik yang mudah aja dan dekat dengan keseharian kita. Kalo mau ‘jauh-jauh’ juga boleh, nanti kamu bisa 

Suer. Yang penting, kamu mau menuliskannya. Jangan sampe kamu ngomong, “isinya sudah tahu, judulnya sudah siap, bahan-bahannya sudah lengkap, arah tulisannya sudah dibuat, sekarang tinggal nulis aja.” Wah, itu justru bermasalah. Padahal, cepet aja langsung tulis.
Pengalaman saya, jika sudah mendapatkan topik yang menarik, segera langsung mencari data tentang segala hal yang berkaitan dengan topik tersebut. Setelah dapat, saya biasanya nggak melama-lamakan, takut mood-nya untuk menulis hilang. Langsung saja saya tulis. Sebisa mungkin, sebaik mungkin. Sebab, percuma aja kalo semua bahan udah dikumpulkan, tapi kamu masih diam aja. Sekarang, yang dibutuhkan adalah konsentrasimu untuk segera menulis. Jadi, tunggu apalagi, segera tulis.

Alasan Kenapa Kita Untung Menulis

Kalau kamu ingin pahala berlipat bak multi level marketing, kamu menulis tentang artikel ringan mengenai fiqh, tauhid dll pokoknya islam deh. kamu dapatkan pahala sama besar pahala orang yang diajar dan mengamalkan ilmu yang diajarkan. and pahalanya juga mengalir terus menerus. jadi kamu dapatkan pahala sampai hari kiamat. biarpun kamu sudah meninggal tapi masih bertambah terus pahalamu. kayak pensiunan saja. coba kita lihat dalilnya:
a. Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihim bersabda,
مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
Artinya : ِBarang siapa menunjukkan suatu kebaikan maka ia mendapat pahala sebesar pahala orang yang mengerjakannya. (Hr. Muslim)
b. Dari Jarir Ibnu Abdullah ra, Rosulullah Sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ
Artinya : Barang siapa membuat sunnah (kebiasaan) yang baik dalam ajaran Islam maka baginya pahala (sebesar) pahala orang yang melakukan kebaikan tersebut sepeninggalnya, tanpa ada yang dikurangi dari pahala mereka (yang mengerjakannya) sedikitpun. (Hr. Muslim).
Misalnya saja, kamu menyumbang tulisan di blog orang, lalu dibaca dan dilihat orang lain truz mereka tertarik menyumbang juga maka kamu mendapat pahala sebesar pahala dari sumbangan mereka. tapi kamu niatnya yang ikhlas. karena didepan orang banyak, rawan riya’. makanya kamu harus hati-hati. misalnya lagi, kamu shalat sunnat lalu orang lain juga terpancing shalat sunnat, kamu dapat pahala 2 kali hahaha...ato yang enak nikah kamu nikah lalu orang lain juga terpancing nikah dengan sesama muslim karena agamanya, kamu dapat pahala 2 kali banyak dehhh....
c. Rosulullah Sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
َ مَنْ عَلَّمَ عِلْمًا فَلَهُ أَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهِ لَا يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الْعَامِل
Artinya : Barang siapa yang mengajarkan ilmu maka baginya pahala (sebesar pahala) orang yang mengerjakan amalan (dari ilmu tersebut) tanpa mengurangi pahala orang yang mengerjakannya. (Hr. Ibnu Majah dan di hasankan oleh Albani)

Banyak untungnya kan menulis dengan pokok bahasan islam :)
Selamat mencoba GANBATE, all is well ! (Mukhamad Aziz)

Kirim tulisan antum di . insyaallah akan kami tayangkan 

Tau nggak? kalo tauhid ternyata ada 3


Check it out....Asalamualaikum wr. wb
syahadat adalah gerbang pintu utama yang hanya satu-satunya jalan untuk menjadi seorang mukmin. Tapi kebanyakan diantara manusia hanya mengetahui tauhid adalah "ya tidak menyembah selain Allah" ujar pria berambut keriting. Memang pada saat ini, banyak orang yang beragama islam tapi tidak mengetahui islam bahkan hakikat islam itu sendiri. Hakikat yang utama adalah tauhid. Berikut ini saya akan menjelaskan secara ringkas, secara khusus. Sehingga Tauhid dibagi menjadi 3 :
Tauhid Rububiyah
Yaitu mentauhidkan Allah dalam perbuatan-Nya, seperti mencipta, menguasai, memberikan rizki, mengurusi makhluk, dll yang semuanya hanya Allah semata yang mampu. Dan semua orang meyakini adanya Rabb yang menciptakan, menguasai, dll. Kecuali orang atheis yang berkeyakinan tidak adanya Rabb. Diantara penyimpangan yang lain yaitu kaum Zoroaster yang meyakini adanya Pencipta Kebaikan dan Pencipta Kejelekan, hal ini juga bertentanga dengan aqidah yang lurus.
Tauhid Uluhiyah
Mentauhidkan Allah dalam perbuatan-perbuatan yang dilakukan hamba. Yaitu mengikhlaskan ibadah kepada Allah, yang mencakup berbagai macam ibadah seperti : tawakal, nadzar, takut, khosyah, pengharapan, dll. Tauhid inilah yang membedakan umat Islam dengan kaum musyrikin. Jadi seseorang belum cukup untuk mentauhidkan Allah dalam perbuatan-Nya (Tauhid Rububiyah) tanpa menyertainya dengan mengikhlaskan semua ibadah hanya kepada-Nya (Tauhid Uluhiyah). Karena orang musyrikin dulu juga meyakini bahwa Allah yang mencipta dan mengatur, tetapi hal tersebut belum cukup memasukkan mereka ke dalam Islam.
Tauhid inilah yang menjadi inti pembahasan dari Kitab Tauhid, oleh karena itu penulis memberikan judul “Kitab Tauhid yang merupakan hak Allah terhadap hamba-Nya”. Judul ini diambil dari perkataan Rasulullah terhadap Muadz bin Jabbal di atas keledai, “Tahukah engkau apa hak Allah terhadap hamba-Nya, dan apa hak hamba terhadap Allah ?”, Muadz bin Jabbal, “Allah dan Rasulnya yang lebih mengetahui”, Hak Allah kepada hambanya yaitu agar hamba beribadah mentauhidkan Allah dan tidak menyekutukan Allah.
Tauhid Asma Wa Sifat
Mengimani dan menetapkan apa yang sudah ditetapkan Allah di dalam Al Quran dan oleh Nabi-Nya di dalam hadits mengenai nama dan sifat Allah tanpa merubah makna, mengingkari, mendeskripsikan bentuk/cara, dan memisalkan. Untuk pembahasan yang lebih lengkap bisa merujuk ke beberapa kitab diantaranya Aqidah Washithiyah, Qowaidul Mutsla, dll.
Tauhid merupakan syarat mendasr dalam beragama islam sehingga apabila ketiga tauhid di atas ada yang tidak lengkap, maka seorang hamba bisa berkurang imannya atau bahkan telah keluar dari Islam. Maka sewajarnya berhati-hatilah dalam amalan kita, siapa sangka ada amalan kita yang berlawanan dengan macam tiga tauhid ini. (Mukhamad Aziz) []

Makna Aqidah Dan Urgensinya Sebagai Landasan Agama


Aqidah Secara Etimologi
Aqidah berasal dari kata 'aqd yang berarti pengikatan. Kalimat "Saya ber-i'tiqad begini" maksudnya: saya mengikat hati terhadap hal tersebut.

Aqidah adalah apa yang diyakini oleh seseorang. Jika dikatakan "Dia mempunyai aqidah yang benar" berarti aqidahnya bebas dari keraguan. Aqidah merupakan perbuatan hati, yaitu kepercayaan hati dan pembenarannya kepada sesuatu.

Aqidah Secara Syara'
Yaitu iman kepada Allah, para MalaikatNya, Kitab-kitabNya, para RasulNya dan kepada Hari Akhir serta kepada qadar yang baik maupun yang buruk. Hal ini disebut juga sebagai rukun iman.

Syari'at terbagi menjadi dua: i'tiqadiyah dan amaliyah.
I'tiqadiyah adalah hal-hal yang tidak berhubungan dengan tata cara amal. Seperti i'tiqad (kepercayaan) terhadap rububiyah Allah dan kewajiban beribadah kepadaNya, juga beri'tiqad terhadap rukun-ru­kun iman yang lain. Hal ini disebut ashliyah (pokok agama). (1)

Sedangkan amaliyah adalah segala apa yang berhubungan dengan tata cara amal. Seperti shalat, zakat, puasa dan seluruh hukum-hukum amaliyah. Bagian ini disebut far'iyah (cabang agama), karena ia di­bangun di atas i'tiqadiyah. Benar dan rusaknya amaliyah tergantung dari benar dan rusaknya i'tiqadiyah.

Maka aqidah yang benar adalah fundamen bagi bangunan agama serta merupakan syarat sahnya amal. Sebagaimana firman Allah Subhannahu wa Ta'ala:
"Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya maka hendaklah ia mengerjakan amal yang shalih dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadat kepada Tuhan­nya." (Al-Kahfi: 110)

"Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu: "Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu ter­masuk orang-orang yang merugi." (Az-Zumar: 65)

"Maka sembahlah Allah dengan memurnikan keta'atan kepada-Nya. Ingatlah, hanya kepunyaan Allahlah agama yang bersih (dari syirik)." (Az-Zumar: 2-3)

Ayat-ayat di atas dan yang senada, yang jumlahnya banyak, menunjukkan bahwa segala amal tidak diterima jika tidak bersih dari syirik. Karena itulah perhatian Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam yang pertama kali adalah pelu­rusan aqidah. Dan hal pertama yang didakwahkan para rasul kepada umatnya adalah menyembah Allah semata dan meninggalkan segala yang dituhankan selain Dia.

Sebagaimana firman Allah Subhannahu wa Ta'ala: "Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): 'Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu', ..." (An-Nahl: 36)

Dan setiap rasul selalu mengucapkan pada awal dakwahnya: "Wahai kaumku sembahlah Allah, sekali-kali tak ada tuhan bagimu selain-Nya." (Al-A'raf: 59, 65, 73, 85)

Pernyataan tersebut diucapkan oleh Nabi Nuh, Hud, Shalih, Syu'aib dan seluruh rasul. Selama 13 tahun di Makkah -sesudah bi'tsah- Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam mengajak manusia kepada tauhid dan pelurusan aqidah, karena hal itu merupakan landasan bangunan Islam. Para da'i dan para pelurus agama dalam setiap masa telah mengikuti jejak para rasul dalam berdakwah. Sehingga mereka memulai dengan dakwah kepada tauhid dan pelurusan aqidah, setelah itu mereka mengajak kepada se­luruh perintah agama yang lain.

Kitab Tauhid 1
oleh: Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al fauzan
(1) Syarah Aqidah Safariniyah, I, hal. 4.

FIKIH MUAMALAT ; KHIYAR

 

1. Pengertian


Secara bahasa khiyar berarti pilihan. Dalam transaksi jual beli pihak pembeli maupun penjual memiliki pilihan untuk menentukan apakah mereka betul-betul akan membeli atau menjual, membatalkannya dan atau menentukan pilihan di antara barang yang ditawarkan. Pilihan untuk meneruskan atau membatalkan dan menjatuhkan pilihan di antara barang yang ditawarkan, jika dalam transaksi itu  ada beberapa item yang harus dipilih, dalam fikih muamalat disebut khiyar.

Suatu akad lazim[1] adalah akad yang kosong dari salah satu khiyar yang memiliki konsekuensi bahwa pihak yang menyelenggarakan transaksi dapat melanjutkan atau membatalkan kontrak. Khiyar ini penting dalam transaksi untuk menjaga kepentingan, kemaslahatan dan kerelaan kedua pihak yang melakukan kontrak serta melindungi mereka dari bahaya yang mungkin menimbulkan kerugian bagi mereka. Dengan demikian khiyar disyariatkan oleh Islam untuk memenuhi kepentingan yang timbul dari transaksi bisnis dalam kehidupan manusia. Sumber-sumber yang melandasi khiyar ada dua macam yaitu kesepakatan antara pihak yang menyelenggarakan akad seperti khiyar khiyar syarat dan ta’yin dan syara’ sendiri seperti khiyar ru’yah dan aib.

2. Macam-macam khiyar.
Khiyar itu banyak sekali macamnya. Dalam literatur fikih muamalat terdapat kurang lebih 17 (tujuh belas) macam khiyar. Namun untuk kajian kali ini kita hanya akan membahas lima macam khiyar yang penting yaitu khiyar majlis, ta’yin, syarat, aib, dan ru’yah.

2.1 Khiyar Majlis.
Yang dimaksud dengan khiyar majlis adalah hak pilih dari pihak yang melangsungkan akad untuk membatalkan (mem-fasakh) kontrak selama mereka masih berada di tempat diadakannya kontrak (majlis akad) dan belum berpisah secara fisik. Khiyar ini terbatas hanya pada akad-akad yang diselenggarakan oleh dua pihak seperti akad muawazhot[2] dan ijaroh. Madzhab yang sangat vokal membela kedudukan khiyar majlis adalah Syafi’i  dan Hambali sementara itu Maliki dan Hanafi menentang keberadaan khiyar majlis dalam akad.

Madzhab Maliki dan Hanafi berpendapat bahwa khiyar majlis ini tidak ada dasarnya dalam syariah karena bertentangan dengan nas al-Qur’an S. al-Maidah : 1 yang artinya : “ Wahai orang-orang yang beriman penuhilah akad-akad itu” dan an-Nisa : 29 yang artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu”. Menurut mereka adanya ijab dan qobul dalam akad dipandang sudah memenuhi seluruh persyaratan akad berdasarkan ayat tersebut. Karena itu kedudukan khiyar majlis tidak diperlukan lagi karena ijab dan qobul sudah otomatis mengandung kerelaan dari masing-masing yang melangsungkan akad sehingga tidak perlu menunggu khiyar majlis.

Sebenarnya tidak ada pertentangan antara khiyar majlis dengan semangat ayat-ayat al-Qur’an di atas. Hal ini disebabkan karena akad yang sempurna dan memiliki kekuatan untuk dijalankan (lazim) adalah akad yang, selain sudah memenuhi segenap syarat dan rukunnya, juga tidak mengandung khiyar di dalamnya. Justru khiyar ini disyariatkan untuk menegaskan dan mengokohkan kesempurnaan “berlaku suka sama suka di antara kamu”. Madzhab Syafi’i dan Hambali berpandangan bahwa jika akad telah disepakati oleh kedua belah pihak dengan ijab dan qobul, maka kedudukan akad ini menjadi jaiz selama kedua pihak masih berada di dalam majlis akad. Pada saat itu masing-masing pihak masih memperoleh khiyar untuk menetapkan apakah transaksi dibatalkan atau terus dilanjutkan. Untuk menentukan bagaimana hakekat perpisahan yang mengandung konsekuensi keluar dari majlis akad dan khiyar majlis telah dilampaui sehingga transaksi secara hukum syara’ telah dinilai berlangsung, diserahkan kepada urf atau kebiasaan yang berlaku di masyarkat itu.  Khiyar majlis ini didasarkan pada hadis shohih :
البيّعـان بالخيـار ما لم يــتـفـرق أو يقـول أحـدهـمـا للا خـر : اخـتـر 
Kedua pihak (pembeli dan penjual) memiliki khiyar selama keduanya belum berpisah atau salah satu berkata kepada yang lain : Pilihlah”. Maksud “pilihlah” di sini adalah pemilihan antara apakah transaksi itu jadi dituntaskan atau dibatalkan.

2.2 Khiyar Syarat
Khiyar syarat merupakan hak dari masing-masing pihak yang menyelenggarakan akad untuk melanjutkan atau membatalkan akad dalam jangka waktu tertentu. Misalnya dalam suatu transaksi jual beli seorang pembeli berkata kepada penjual : Aku membeli barang ini dari kamu dengan syarat aku diberi khiyar selama sehari atau tiga hari. Khiyar ini diperlukan karena si pembeli perlu waktu untuk mempertimbangkan masak-masak pembelian ini. Ia juga perlu diberikan kesempatan untuk mencari orang yang lebih ahli untuk diminta pendapatnya mengenai barang yang akan dibeli sehingga terhindar dari kerugian atau penipuan.

Khiyar syarat sama halnya dengan khiyar majlis dalam arti kata hanya berlaku bagi akad-akad lazim saja, yaitu akad yang dapat dibatalkan oleh kerelaan pihak yang menyelenggarakannya seperti jual beli, ijaroh, musaqoh, dan mudhorobah. Adapun akad yang tidak lazim seperti wakalah, wadiah, hibahdan wasiyah tidak memerlukan khiyar karena tabiatnya memang tidak membutuhkannya.

Masa tenggang khiyar syarat

Para ulama berselisih pendapat mengenai lamanya masa tenggang waktu dalam khiyar syarat. Namun umumnya mereka sepakat bahwa tenggang waktu bagi khiyar syarat harus ditentukan secara tegas dan jelas sebab kalau tidak akad terancam fasad (menurut Hanafi) dan batal menurut Syafi’iyah dan Hambaliyah. [3] Masa tenggang khiyar ini mulai berlaku sesudah akad disepakati bersama. Pada garis besarnya perbedaan mereka mengenai lamanya masa tenggang ini dapat dikelompokkan kepada tiga macam.
  1. Hanafiyah dan Syafi’iyah berpendapat masanya tidak boleh lebih dari tiga hari karena hadis yang menetapkan khiyar ini menyebutkan masa tiga hari.
اذا بايعـت فـقـل : لا خـلا بـة و لى الخـيار ثـلا ثـة ايـام   رواه البخارى
“ Jika kamu menjual maka kataakanalah : Tidak ada kecurangan. Dan saya memiliki khiyar selama tiga hari”. H. R. Bukhori.
Menurut mereka bahwa masa tiga hari sudah dirasa cukup bagi pembeli untuk menjatuhkan pilihannya. Karena itu jika ia melanggar lebih dari tiga hari, akadnya maenjadi fasad dan batal.
  1. Madzhab Hambali dan sebagian Hanafiyah berpendapat bahwa waktu tenggang bagi khiyar syarat ini tidak harus merujuk kepada hadis tersebut melainkan kepada kesepakatan pihak-pihak yang melakukan transaksi meskipun pada akhirnya harus melebihi dari tiga hari. Hal ini disebabkan karena khiyar syarat ditetapkan oleh syara’ untuk memudahkan transaksi dan bermusyawarah. Masa tiga hari kadang-kadang tidak cukup untuk mengambil keputusan yang bijak. Meskipun dalam hadis tersebut dinyatakan tiga hari dan itu dianggap cukup, namun bagi orang-orang tertentu tiga hari belum tentu cukup. Karena itu persoalan lamanya tenggang ini diserahkan kepada pihak yang melangsungkan transaksi.
  2. Madzhab Maliki berpendapat bahwa tenggang masa khiyar syarat ditentukan oleh keadaan kebutuhan di lapangan dan ini akan berbeda-beda tergantung kepada keadaan masing-masing barang. Kalau barang yang dibeli itu mudah rusak seperti buah-buahan, masanya cuma sehari; kalau pakaian dan barang-barang tahan lama bisa mencapai tiga hari; tetapi kalau barang itu jauh dari jangkauan si pembeli, maka bisa melebihi dari tiga hari.    

2.3 Khiyar A’ib
Yang dimaksud dengan khiyar a’ib adalah hak yang ada pada pihak yang melakukan akad untuk membatalkan atau meneruskan akad bila mana ditemukan a’ib pada barang yang ditukar atau alat tukarnya (harga) yang disepakati sementara si empunya tidak tahu tentang hal itu pada saat akad berlangsung. Persoalan ini muncul bilamana barang yang ditransaksikan itu cacat atau alat penukarnya berkurang nilainya  dan itu tidak diketahui oleh si empunya. Ketetapan adanya khiyar ini dapat diketahui secara terang-terangan atau secara implisit. Dalam setiap transaksi, pihak yang terlibat secara implisit  menghendaki agar barang dan penukarnya bebas dari cacat. Hal ini masuk akal karena pertukaran itu harus dilangsungkan secara suka sama suka dan ini hanya mungkin jika barang dan penukarnya tidak mengandung cacat.

Khiyar ini berlaku pada transaksi-transaksi pada akad lazim yang mengandung kemungkinan untuk dibatalkan seperti akad jual beli, ijaroh dan lain-lain. Diceritakan bahwa suatu hari Rasulullah SAW berjalan di suatu pasar dan melewati seorang pedagang yang menjual makanan. Beliau lalu memasukkan tangannya ke dalam makanan itu dan mendapati di dalamnya basah. Seketika itu beliau berkata : “ Barang siapa curang (menipu) bukanlah dari golongan kami”. Rasulullah SAW juga bersabda :
المسـلم أخـو المسلم لا يحـل لمسـلم باع من أخـيه بيـعا و فيـه عـيب الا بينـه له  رواه ابن ماجه
“Seorang Muslim ada saudara bagi Muslim yang lain, tidak halal bagi seorang Muslim yang menjual barang dagangan kepada saudaranya, di mana di dalamnya ada cacat, melainkan ia memberitahukan kepadanya.” H.R. Ibnu Majah. 

Syarat ditetapkannya khiyar a’ib.
1.      Adanya cacat pada barang atau penukarnya sebelum akad atau sesudahnya tetapi barang belum diserahkan kepada pembeli. Jika barang itu terlanjur sudah diserahkan, maka khiyar menjadi tidak berlaku.
2.     Si pembeli tidak mengetahui adanya kecacatan itu pada saat akad dan penyerahan. Sekiranya ia tahu pada saat itu dan ia menerima penyerahan barang, maka ia dianggap telah rela terhadap barang itu dan khiyar a’ib tidak berlaku.
3.     Tidak ada persyaratan dari si pemilik tentang bebasnya barang dari cacat. Seandainya disyaratkan dalam akad, maka tidak berlaku khiyar bagi si pembeli jika ia telah membebaskan (barangnya dari cacat), berarti ia telah menghapuskan haknya sendiri.
4.     Cacat itu tidak boleh hilang sebelum dibatalkan transaksi.

Adapun waktu dimulainya khiyar a’ib adalah ketika diketahui adanya kecacatan meskipun hal itu terjadi jauh sesudah akad. Untuk mem-fasakh akad setelah terdeteksi kecacatan, para ulama berbeda pendapat. Sebagian berpendapat bahwa pengembalian barang karena cacat boleh dilakukan belakangan dan tidak harus seketika dan sebagian yang lain mewajibkan penyegeraan pengembalian.[4]  

Dampak hukum khiyar a’ib terhadap akad adalah bahwa akad itu menjadi tidak lazim bagi pihak yang memiliki khiyar a’ib yaitu pembeli. Dalam kondisi demikian ia memiliki dua pilihan apakah ia rela dan puas terhadap barang yang akan dibeli. Kalau ia rela dan puas, maka khiyar tidak berlaku baginya dan ia harus menerima barang. Namun jika ia menolak dan mengembalikan barang kepada pemiliknya, maka akad tersebut menjadi batal atau dengan kata lain tidak ada transaksi.

Kapan khiyar a’ib tidak berlaku ?
1.      Pernyataan kerelaan terhadap barang yang cacat sesudah ia mengetahui. Ini bisa dikatakan secara terang-terangan umpamanya : Saya puas dan rela dengan barang itu. Atau secara tidak terang-terangan tetapi sikapnya menunjukkan ia rela umpamanya ia membeli baju dan memeriksanya dengan teliti lalu mendeteksi kekurangan daalam baju itu tetapi ia tetap membayar kepadaa kasir dan mau memakainya. Sikap ini dihukumi sebagai sikap rela terhadap barang yang cacat.
2.     Si pembeli sendiri mengatakan : Saya membeli barang ini tanpa menggunakan hak khiyar saya. Dengan demikian ia dihukumi telah rela dengan kondisi barang yang akan dibeli.
3.     Rusaknya barang di tangan orang yang memiliki khiyar. Umpamanya kain dibawa lalu ia datang dan kain itu telah berubah menjadi pakaian.
4.     Berubahnya keadaan barang yang ditransaksikan menjadi lebih besar atau bertambah di mana pertambahan ini bukan sifat alamiah dari barang itu melainkan karena ulah orang yang memiliki khiyar. Umpamanya si pembeli membawa kain dan ia datang kembali sementara kain sudah dibatik misalnya. Ini tidak boleh karena ada unsur riba di dalamnya.

4. Khiyar Ru’yah
Yang dimaksud dengan khiyar ru’yah adalah hak pembeli untuk melanjutkan transaksi atau membatalkannya ketika melihat (ru’yah) barang yang akan ditransaksikan. Ini terjadi manakala pada saat akad dilakukan barang yang ditransaksikan tidak ada di tempat sehingga pembeli tidak melihatnya. Jika ia telah melihatnya maka khiyar ru’yahnya menjadi hangus dan tidak berlaku.  Khiyar ru’yah, seperti halnya khiyar-khiyar yang telah dijelaskan di depan berlaku hanya pada akad lazim yang mengandung potensi untuk dibatalkan seperti jual beli barang yang sudah siaap di tempat dan ijaroh. Adapun jual beli barang yang belum siap dan hanya diberitahukan lewat ciri-ciri dan sifatnya saja seperti dalam akad salam, maka khiyar ru’yah tidak berlaku.

Para fukoha umumnya membolehkan khiyar ru’yah dalam transaksi jual beli barang yang sudah siap tetapi tidak ada di tempat (al-a’in al-ghoibah).Diriwayatkan bahwa Utsman bin Affan pernah menjual sebidang tanahnya di Basrah kepada Tholhah bin Abdullah RA. Keduanya sama-sama belum melihat tanah tersebut. Dikatakan kepada Utsman:” Anda bermain curang?”. Maka ia berkata : “ Saya punya khiyar (ru’yah), karena saya menjual sesuatu yang belum saya lihat.” Lalu dikatakan kepada Tholhah:” Anda juga berlaku curang.” Maka ia menjawab : “ Saya punya khiyar (ru’yah) karena saya membeli sesuatu yang belum saya lihat.” H.R Baihaqi.[5]

Selain dari hadis di atas para ulama juga berpendapat bahwa khiyar ru’yah ini sangat diperlukan dalam berbagai transaksi bisnis. Misalnya saja, seseorang mungkin membutuhkan suatu barang yang belum ia lihat, dengan adanya khiyar ru’yah maka kasus ini dapat diselesaikan dengan mudah karena ia dapat diberi kesempatan melihat barang yang akan dibeli sehingga terhindar dari kecurangan, tipuan dan permainan yang akan merugikan dirinya.

Syarat-syarat berlakunya khiyar ru’yah.
1.      Tidak/ belum terlihatnya barang yang akan dibeli ketika akad atau sebelum akad.
2.      Barang yang diakadkan harus berupa barang konkrit seperti tanah, kendaraan, rumah dan lain-lain.
3.      Jenis akad ini harus dari akad-akad yang tabiatnya dapat menerima pembatalan seperti jual beli dan ijarah. Bila tidak bersifat menerima pembatalan maka khiyar ini tidak berlaku seperti kawin dan khulu’ tidak berlaku khiyar ru’yah di dalamnya.

5.      Khiyar Ta’yin
Yang dimaksud dengan khiyar ta’yin adalah hak yang dimiliki oleh orang yang menyelenggarakan akad (terutama pembeli) untuk menjatuhkan pilihan di antara tiga sifat barang yang ditransaksikan. Biasanya barang yang dijual memiliki tiga kualitas yaitu biasa, menengah dan istimewa. Pembeli diberikan hak pilih (ta’yin) untuk mendapatkan barang yang terbaik menurut penilaiannya sendiri tanpa menadapatkan tekanan dari manapun juga. Khiyar inipun hanya berlaku bagi akad-akad muawazhat yaitu akad-akad yang mengandung tukar balik seperti macam-macam jual beli dan hibah.

Tidak semua fukoha sepakat dengan khiyar ini karena menurut mereka wujud khiyar ini mengindikasikan adanya ketidakjelasan dalam barang yang ditransaksikan. Padahal dalam persyaratan akad, barang yang akan dijual harus jelas dan terang. Karena itu dibolehkannya khiyar ta’yin dalam akad seolah-olah bertetangan dengan persyaratan akad.[6]  Sementara itu Abu Hanifah (Imam Hanafi) dan kedua sahabatnya (Imam Abu Yusuf dan Imam Muhammad) membolehkan khiyar ta’yin secara istihsan karena hal ini sangat diperlukan dalam kehidupan bisnis. Misalnya ada orang yang mau membeli suatu barang yang ia butuhkan, tetapi ia tidak mengetahui banyak tentang kegunaan secara optimal, kualitas, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan manfaat dan kualitasnya. Untuk itu ia perlu konsultasi dengan orang lain yang lebih ahli dalam bidang itu sehingga dapat memilih secara bijak dan tepat.

Syarat-syarat khiyar ta’yin
1.      Biasanya kualitas suatu barang itu dari biasa, menengah dan istimewa. Karena itu khiyar dibatasi hanya pada tiga klasifikasi di atas. Lebih dari itu tidak diperlukan lagi khiyar.
2.      Adanya kualitas dan jenis barang atau harganya bertingkat-tingkat.
3.      Masa khiyar ta’yin harus tertentu dan dijelaskan, misalnya 3 hari.
Jika pembeli sudah menjatuhkan pilihannya pada salah satu jenis barang yang ditawarkan, maka akad sudah jadi dan kepindahan kepemilikan telah berlaku.

                                                                                 Oleh : Ikhwan Abidin Basri, MA











[1] Akad lazim adalah akad yang sudah diselenggarakan dengan sempurna secara syar’i. Ia telah memenuhi segenap rukun dan persyaratannya sehingga kedua belah pihak yang bertransaksi tidak memiliki hak untuk melakukan pembatalan kecuali dengan kerelaan pihak lainnya.   
[2] Akad muawazhot adalah akad yang melibatkan saling mengganti antara pihak yang menyelenggarakannya seperti segala bentuk jual beli di mana si pembeli memberikan sejumlah uang kepada si penjual dan si penjual memberikan barang yang dibeli kepada pembeli.
[3] Pengertian fasad dan batal dapat ditelusuri pada modul-modul yang telah diberikan sebelumnya.
[4] Madzhab Hanafi dan Hambali mengatakan tidak harus mensegerakan pengembalian barang sesudah diketahui adanya cacat, sementara madzhab Maliki dan Syafi’i mewajibkan untuk mensegerakannya.
[5] Peristiwa ini terjadi di zaman sahabat dan disaksikan oleh mereka; tak seorangpun dari mereka yang menolak atau mengingkarinya. Dengan demikian landasan syariah bagi khiyar ini kuat ditinjau dari riwayat yang ada.
[6] Fukoha yang menentang khiyar ta’yin antara lain Syafi’i, Ahmad dan Zufar dari kalangan Hanafiyah.

Baru Ujian? Belum Indikasi Kesuksesan

         Mempunyai jabatan tinggi, istri cantik, mobil mewah, rumah istana atau menjadi artis ato model adalah sederetan anggapan orang yang telah mencapai kesuksesan. Banyak manusia menilai, bahwa kekuasaan, jabatan, kekayaan maupun popularitas itu adalah ciri dari indikasi pencapaian kesuksesan. Padahal, hakikatnya pemberian itu baru sebatas ujian, belum menunjukan indikasi hasil. Hal ini serupa dengan seorang mahasiswa yang disodori soal kuis untuk dikerjakan, tergantung bagaimana ia mengerjakannya, apakah ia nyontek atau ngerpek atau gak bisa ngerjain itu adalah ujian. Jika ia berhasil menjawab kuis dengan benar (tanpa nyontek lho :), itu baru kemudian ia bisa dinilai sukses. Ataukah gagal dalam mengerjakan karena nyontek, ngerpek maupun gak bisa ngerjain. Maka alangkah aneh, jika ada mahasiswa telah mengklaim atau diklaim telah sukses sementara belum terbukti bagaimana ia menjawab kuis yang diajukan.
          Memang, menghadapi hidup dengan berbagai corak dan warna adalah ujian. Ujian kenikmatan memang selalu terlihat enak, tapi ini tidak berarti ringan bila dilihat dari hasil yang diinginkan. Bahkan dari penelitian banyak diantara manusia yang lulus ujian kesabaran saat ditimpa kesulitan dari pada saat diberikan urusan kemudahan dan kesenangan.
           Di saat kran dunia dibuka lebar-lebar, maka manusia akan berlomba-lomba untuk mendapatkannya meskipun ada sesuatu yang harus dikorbankan. Persaudaraan yang dahulu terjalin erat kini harus rusak berantakan karena ambisi kebendaan. Sikap saling cinta dan benci yang dahulu diukur dengan agama, sekarang sudah terbalik timbangannya. Karena dunia mereka menjalin persaudaraan. Karenanya pula mereka melontarkan kebencian. Dengan ini mereka tega memutuskan tali kekerabatan, mengalirkan darah, dan melakukan beragam kemaksiatan. Seperti inilah bila kemewahan dunia menjadi puncak tujuan seseorang. Rasulullah n bersabda:
مَا الْفَقْرُ أَخْشَى عَلَيْكُمْ وَلَكِنِّي أَخْشَى أَنْ تُبْسَطَ الدُّنْيَا عَلَيْكُمْ كَمَا بُسِطَتْ عَلَى مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ، فَتَنَافَسُوهَا كَمَا تَنَافَسُوهَا فَتُهلِكُكُمْ كَمَا أَهْلَكَتْهُم
“Bukanlah kefakiran yang aku takutkan atas kalian. Tetapi aku khawatir akan dibuka lebar (pintu) dunia kepada kalian, seperti telah dibuka lebar kepada orang sebelum kalian. Nanti kalian akan saling bersaing untuk mendapatkannya sebagaimana mereka telah bersaing untuknya. Nantinya (kemewahan) dunia akan membinasakan kalian seperti telah membinasakan mereka.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Seseorang Akan Ditanya Tentang Nikmat
Nikmat bukan pemberian cuma-cuma yang kita bebas mempergunakannya semau kita. Bahkan ia merupakan amanah sunnah yang kita akan dimintai pertanggungjawabannya. Allah berfirman:
“Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu megah-megahkan di dunia itu).” Ibnu ‘Abbas c menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan nikmat di sini adalah sehatnya badan, pendengaran, dan penglihatan. Allah  menanyai hamba-hamba-Nya tentang nikmat tersebut, pada apa mereka pergunakan. Allah  menanyai mereka padahal Allah l lebih tahu tentangnya daripada mereka. Sebagian ahli tafsir mengatakan bahwa ayat tadi adalah berita dari Allah bahwa seluruh nikmat akan ditanya oleh-Nya. Qatadah berkata: “Sesungguhnya Allah akan menanyai semua hamba-Nya tentang apa yang Allah telah titipkan kepada mereka berupa nikmat dan hak-Nya.” (lihat Tafsir Al-Qasimi, 7/379)
Nabi bersabda:
لاَ تَزُولُ قَدَمُ ابْنِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عِنْدِ رَبِّهِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ خَمْسٍ: عَنْ عُمُرِهِ فِيمَ أفنَاهُ؟ وَعَنْ شَبَابِهِ فِيمَ أَبْلَاهُ؟ وَمَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ؟ وَمَا ذَا عَمِلَ فِيمَ عَلِمَ؟
“Tidak akan bergeser kaki anak Adam (manusia) dari sisi Rabbnya di hari kiamat hingga ditanya tentang lima hal. Tentang umurnya untuk apa ia gunakan, tentang masa mudanya pada apa ia habiskan, tentang hartanya darimana ia peroleh dan pada apa ia belanjakan, dan tentang apa yang ia amalkan dari ilmunya?” (Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi no. 2417, cet. Al-Ma’arif)

Maka sikap yang paling baik dan bijak merespon ujian kenikmatan adalah dengan berkata " ini termasuk karunia Rabbku untuk mencoba aku apakah aku bersyukur atau aku mengingkari akan nikmat-Nya" (Mukhamad Aziz) []
Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mengajarkan suatu ilmu, maka dia mendapatkan pahala orang yang mengamalkannya, tidak mengurangi dari pahala orang yang mengamalkannya sedikitpun".

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls